Bidikhukum.com-Batam
Suport dan apresiasi kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat – Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia ( LSM-BIDIK RI) yang sangat besar kami berikan dukungan moril kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam yang tak hentinya melawan korupsi dan para pelaku koruptor di dunia Pendidikan khususnya di Kota Batam.
Sebelumnya Kepsek SMA N. 1 Batam telah di diseret ke meja hijau hingga di jatuhi hukuman oleh jaksa penuntut umum ( JPU) Kejari Batam, terkait korupsi dana BOS.
Sampai saat ini kata henti untuk lawan korupsi bagi para pelaku koruptor yang mencoreng dunia pendidikan harus mendapatkan hukuman pantas atas perbuatannya.
Dukungan apresiasi ini layak kita berikan kepada Kajari Kota Batam atas kinerjanya. Sebelumnya Kajari Batam Bapak Polin Sitanggang sudah bekerja maksimal membasmi korupsi di dunia pendidikan yang menetapkan oknum mantan kepsek SMA N. 1 Batam terpidana korupsi dana BOS yang berinisial MC
Korupsi adalah musuh kita bersama, maka dari itu kita wajib melawannya apa lagi ini dunia pendidikan dana BOS adalah percepatan pendidikan.
Pasca penetapan tersangka oknum kepsek SMK N. 1 Batam tidak memberikan contoh prilaku terdidik kepada siswa / i ungkap Samsuir S Tanjung SH kepada media ini (21/10/22).
Penetapakan tersangka oknum L Kepsek dan bendahara SMK N. 1 Batam terkait dugaan belanja fiktif dan Mark up korupsi dana BOS TA. 2018 – 2020 Hal ini patut menjadi perhatian publik sebab dana ini di sediakan saat kondisi negara mengalami pandemic covid 19
Kami ( LSM-BIDIK RI) minta penegak hukum khususnya Kejari Kota Batam harus mengusut tuntas di sekolah lainnya yang menggunakan dana BOS 2019 / 2020 pasalnya pada saat siswa-siswi tahun 2019 masih belajar daring sementara belanja Bos jalan terus, disini rentan terjadi penyalagunaan dana BOS kuat dugaannya mengarah belanja fiktif.
Ungkap kata Sam Tanjung yang sering di sapa, LSM-BIDIK RI minta proses penyidikan dan penyelidikan dugaan korupsi di Kejari Batam ungungkap sampai dalam suatu peristiwa hukum maka masyarakat harus memberikan dukungan informsi dan data untuk proses penyidikan seperti Kumpulan Bahan Keterangan ( Pulbaket).
Sebagai tambahan alat dan barang bukti dugaan unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) sampai terang benderang.
Pinta kami LSM-BIDIK RI, jangan terhenti sampai di situ saja ungkap sekolah lainnya.
Hal sikap tegas ini di sampaikan Sam Tanjung kepada rekan media selaku ketum LSM-BIDIK RI untuk mendukung supremasi hukum melawan korupsi, khususnya di Kota Batam kita harus ada peran aktif masyarakat dalam Pencegahan tipikor ini.
Sambungnya, ( Sam Tanjung-red) dan laporan informasi masyarakat sangat membantu penegakan hukum atas pencegahan dugaan tipikor, sebagaimana nawacita Bapak Presiden Ir. Jokowidodo dalam melawan korupsi. Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat
Sekali lagi kami tetap mendukung dan memberikan apresiasi yang sedalam-dalamnya kepada Kajari Batam yang berupaya membasmi korupsi Kolusi dan Nepotisme sebagaimana arahan Bapak Kejagung ST Burhanuddin untuk melawan korupsi di dunia Pendidikan.
Guru adalah pahlawan tanpa jasa, bukan mencari jasa. Dunia pendidikan dan lingkungan sekolah harus memberikan contoh surih teladan yang baik bagi generasi bangsa bukan prilaku korup yang mencari keuntungan dari pendidikan.
Sekali lagi teman-teman penyidik yang mengungkap korupsi dana BOS di Setiap Sekolah di Kota Batam menjadi efek jera bagi sekolah lainnya, kami juga melihat profisionalisme Kejari yang bekerja secara maksimal dalam melawan, basmi, korupsi wujud membangun bangsa.
Korupsi adalah musuh kita bersama kami mendukung untuk penindakan ini kata Sam Tanjung.
Nov.