Oknum Komisioner Komisi Informasi Riau Menolak di Komfirmasi Jika Wartawan Belum UKW Ada Apa ?

Bidikhukum.com-Pekanbaru

Berdasarkan Undang-undang (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik SetiapOrang dapat melaporkan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi yang melakukan pelanggaran Etik

Berdasarkan aturan tersebut,Rion satya selaku pemohon informasi melaporkan majelis komisioner (KI) diduga melanggar kode Etik terkait sidang sengketa informasi Nomor.Reg.014/PS/KIP-RV1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP-R/VI/2022,dan perkara Nomor: Reg.014/PSI/KIP-RV1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP-R/V1/2022.

Meskipun pemohon Rion Satya sudah mengajukan pengaduan ke komisi informasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik,sidang tetap dilaksanakan tanpa dihadiri pemohon (Rion Satya) dengan Agenda pembacaan putusan dipimpin oleh majelis komisioner Junaidi,didampingi Tatang Yudiansyah dan Zufra Irwan.digedung Komisi informasi Provinsi Riau jalan Gajah Mada rabu (5/10/2022).

Menurut Rion,setelah dia melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran Etik para Majelis komisioner ini,justru yang memberikan jawaban klarifikasi Zufra Irwan terduga pelanggaran Etik.

“Yang dilaporkan pelanggaran etik dia, memberikan jawaban dia,jawabannya terkesan rekayasa,karena klarifikasi yang disampaikannya disinyalir ada unsur Pembohongan dan pembodohan,”Cendrung mencari kesalahan dan kelemahaan pengaduan yang saya layangkan,ke Komisi Informasi,”Ucap Rion sembari melihatkan selembaran klarifikasi dari Zufra Irwan kemaren.

Rion mengharapkan agar Komisi informasi Riau segera membentuk Majelis Kode etik yang terdiri dari Komisioner dan Tokoh Masyarakat,berharap agar di berikan Tindakan tegas!!,sebagai efek jera terhadap Oknum-Oknum Komisioner lainya Yang ‘Arogan’terhadap pewarta yang sedang melakukan peliputan,tingkah laku mereka cendrung menekan dan mencari kesalahan dan kelemahaan Pemohon dan memberikan keleluasaan kepada Termohon,kelakuanya seperti Pengacara Badan Publik atau termohon,”Tandas Rion.

Padahal,Untuk menyelesaikan pengaduan pelanggaran Etik,Berdasarkan Undang-
undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.Majelis Etik Komisi Informasi Status dan Keanggotaan Majelis Etik dibentuk dengan Keputusan Komisi Informasi berdasarkan hasil Rapat Pleno.Majelis Etik dapat dibantu oleh sebuah tim kerja yang disepakati bersama Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat ad hoc.

Majelis Etik berjumlah 5 (lima) orang untuk Komisi Informasi Pusat dan 3 (tiga) orang untuk Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten atau Kota yang terdiri dari unsur akademisi,
praktisi,dan tokoh masyarakat.

Selain itu,Tugas dan Wewenang Majelis Etik wajib menjaga,menjunjung tinggi serta menegakkan Kode Etik Anggota Komisi Informasi.selain itu,Majelis Etik bersifat mandiri,bebas,dan adil dalarn menjalankan tugas.

Majelis Etik Komisi Informasi berwenang
memanggil dan meminta keterangan pihak Pelapor dan Terlapor,serta meminta data dari Komisi Informasi dan instansi terkait yang berhubungan dengan materi pelanggaran Kode Etik.

Memanggil dan meminta keterangan dari saksi dan ahli.Kewajiban Majelis Etik Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban mengeluarkan rekomendasi dan laporan Majelis Etik paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak hari persidangan pertama,(2) Rekomendasi dan laporan disampaikan kepada Komisi Informasi melalui Rapat Pleno paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkannya rekomendasi.”Demikian disampaikan Rion satya kepada media kemaren.

“Berdasarkan dali-dalil serta fakta-fakta yang ada dapat disimpulkan sebagai berikut,
Bahwa seluruh tahapan proses Penyelesaian Sengketa Informasi Nomor Reg.01/PSI/KIP-R/V1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP- R/VI/2022 sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan tuduhan saudara adanya pelanggaran kode etik,terlalu jauh jika saudara menuduh Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa informasi Nomor.Reg.014/PS/KIP-RV1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP-R/VI/2022 dengan dugaan telah melanggar kode etik.

Dapat kami pahami bahwa saudara tidak puas dengan prosedur,serta tahapan yang ditempuh oleh Majelis Komisioner dalam proses Penyelesaian Sengketa a quo,namun dari proses awal hingga akhir setelah kami simak,pelajari dan kami telaah seluruh
prosesnya sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Terkait dengan proses Mediasi sebagaimana pasal 38 Perkip PPSIP
memang mengamanahkan agar Majelis Komisioner agar mengupayakan Mediasi,oleh karnanya ini adalah wilayah dan kewenangan Majelis Komisioner bagaimana cara dalam mengupayakan untuk menempuh proses Mediasi terlebih dahulu.

Jika saudara tidak puas dan tidak menerima hal tersebut saudara bisa menolak,namun faktanya saudara tetap mengikutinya,dan juga termasuk terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:Reg.014/PSI/KIP-RV1/2022 dan Reg.015/PSI/KIP-R/V1/2022.saudara bisa melakukan upaya hukum banding ke pengadilan yang berwenang (PTUN).”Demikian jawaban klarifikasi dari Zufra Irwan diterima Rion Satya SH.

Terkait pengaduan dugaan pelanggaran Etik tersebut,Zufra Irwan dikonfirmasi pewarta di gedung Komisi informasi jawabannya terlalu mengada-ada dan terkesan rekayasa,karena ada unsur Pembohongan dan pembodohan publik.

Ketika ditanya pewarta,apakah pernyataan bapak ini boleh di rekaman,”ucap pewarta bertanya,tidak perlu jawabnya,padahal semuanya yang disampaikannya sudah direkamnya pewarta.

“Kamu wartawan mana,apa kamu sudah UKW”Jika belum saya tidak bersedia dikonfirmasi,Saya ini wartawan juga,”katanya dengan nada tinggi sambil berdiri dipintu ruangannya dengan mengisap sebatang rokok.selasa 17 Oktober 2022.

Padahal faktanya,belum ada larangan atau undang undang manapun yang melarang pewarta melakukan konfirmasi jika belum UKW,”terkesan Zufra Irwan melakukan pembohongan publik”ketika pewarta melakukan konfirmasi berita.

(kumbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *