Klarifikasi Pemberitaan Pekerjaan Pemasangan Saluran Dranase di RSUD Lubuk Basung Diduga Tidak Memakai Galian Koporan

Bidikhukum.com-Agam Sumbar

Terkait pada pemberitaan di beberapa media sebelumnya, yang menerangkan bahwa pekerjaa saluran drainase
Di RSUD Lubuk Basung diduga tidak pakai pondasi koporan, itu berdasarkan laporan yang diterima LSM BPKP, (Badan Pemantau Kebijakan Publik) baru baru ini.

Menanggapi pemberitaan tersebut pihak Rumah sakit Lubuk Basung (RSUD). Mengklarifikasi ke beberapa
media terkait tentang pekerjaan saluran dranase proyek RSUD Lubuk Basung,
Juga termasuk yang diundang dari pihak LSM BPKP Badan (Pemantau Kebijakan Publik) Wilayah Sumbar.

Dirwaster LSM BPKP, Rahmatsyah yang didampinggi Wakil Dirwaster Zamzami Edwar, dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa menurut Teknis yang kami temukan dilapangan selama ini setiap pekerjaan Pemasangan DAM batu kali, termasuk DAM saluran lainnya pada umumnya menurut tekniknya selalu memakai galian koporan dengan tujuan sebagai kuku tempat berdirinya pasangan,dan menjaga untuk ketahanan pasangan dari kikisan aliran air.

Dan termasuk pekerjaan pada dasar saluran, sebelum di Cor/ plaster seharusnya diberi bebatuan
dan kerikil sebagai bantalan coran dan plasteran dengan tujuan untuk tempat melekatnya adukan semen dan juga untuk mencegah dampak dari kikisan aliran air.

Kenyataannya dalam peninjauan kami ditemukan dilokasi pekerjaan tidak kami temukan sama sekali seperti yang kami maksud, wajar saja kami sebagai kontrol sosial mempertanyakan.

Dalam pertemuan kata Bj. Rahmatsyah (18/10/22) kepada awak media, bahwa adanya pertemuan pada hari senin tanggal 17 Oktober sekira pukul 09.00 wib pagi, dengan Konsultan pengawas dan kontraktor yang di dampingi PPTK dan Direktur RSUD, mereka mengatakan bahwa pekerjaan Draenase tersebut memang tidak memakai koporan sesuai dengan perencanaan yang dibuat konsultan perencana, hanya yang dikerjakan sesuai dengan Gambar dalam RAB ungkapnya ujar Rahmatsyah.

Kalau memang tekniknya begitu yang tertuang dalam kontrak yang dibuat konsutan
perencana kami sebagai wadah kontrol Sosial tidak mempermasalah
kan lagi muda-mudaan yang dijelaskan tersebut sudah sesuai dengan kenyataan yang tertuang dalam kontrak kerja yang disepakati bestek.

Menyangkut pemakaian batu bekas bongkaran pasangan lama,
Kami juga mempertanyakan apakah dibolehkan ?

Sementara barang atau material yang lama sudah menjadi Barang Milik Negara ( BMN), tidak boleh dipergunakan oleh pihak kontraktor karna itu sudah menjadi Aset Negara khususnya RSUD. menyakut masalah ini pihak
konsultan pengawas pun belum bisa menjawab dengan pasti

Apakah itu dibenarkan dalam kontrak kerja atau tidak, yang pada intinya termasuk hitungan CCO itu ada pada rekanan dengan pihak penyedia RSUD ujar Yusrial sebagai konsultan pengawas.

Direktur rumah Sakit dr.Rico sewaktu diminta pendapatnya, mengatakan tentang pekerjaan yang di laksanakan ia tidak paham, dikarenakan itu bukan bidangnya
hanya yang bisa menjelaskan adalah pihak kontraktor dan konsultan pengawas ungkapnya.

Sebagai pimpinan rumah sakit saya sangat berharap adanya kerjasama yang baik yang bersifat transfaransi tidak ada yang perlu ditutup tutupi, Kritikan dan saran adalah momen untuk berbenah ke arah yang lebih baik untuk kedepan pintanya.

Sementara itu disisi lain Direktur LSM BPKP, melalui wadir Zamzami Edwar berharap agar pihak pelaksana kegiatan ketika di hubungi wartawan seharusnya agar memberikan informasi yang jelas sesuai dengan undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi  publik.

Selama ini yang terjadi adalah adanya miskomunikasi antara awak media dan LSM tidak adanya ketebukaan informai tadi, sehingga kedatangan LSM/Pers ke lokasi pekerjaan seolah olah dianggap seakan mencari keselahan ujarnya

Kami sebagai LSM dan Pers tersebut turun ke lokasi pekerjaan sudah diamanatkan undang -undang dan peraturan khususnya UU No 40 tahun 1999 tentang tugas pokok pers. 

Kita berharap untuk kedepannya ada saling menghargai yang notabenya dalam pengawasan terhadap penggunaan uang Negara. Jelasnya mengkhiri.

(Tim).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *