GARANSI Temukan Dugaan Belanja Fiktif Dan Mark’ up Di Kec. Binawidya

Bidikhukum.com-Pekanbaru

Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Riau menemukan belanja tahun anggaran 2020 di Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru kala itu Riau masih zona merah dan kegiatan pertemuan di selenggarakan di kecamatan masih sosial distancing tidak wajar di masa covid 19

Terdapat belanja perjalanan dalam negeri Rp. 74.997.000. belanja modal peralatan dan mesin Rp.60.000.000. Belanja modal peralatan dan mesin Rp. 99.489.900. belanja modal alat kantor dan rumah tangga Rp.99.489.900. belanja modal peralatan dan mesin Rp. 219.456.500. belanja barang pakai habis Rp. 84.150.000 belanja sewa gedung dan bangunan Rp.90.000.000.belanja sewa peralatan dan mesin Rp.15.180.000. belanja modal alat studio Rp.48.969.900. kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan Rp.1.502.516.594. belanja pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa Rp.126.117.199

Hal ini kata Rusdianto Hasibuan, SH selaku Directur GARANSI Riau kepada media (10/10/22) bahwa belanja di kecamatan binawidya kuat dugaannya penyalagunaan belanja pasalnya pengguna anggaran langsung camatnya, Ini sangat rentan terjadi manipulasi SPJ fiktif setiap belanja, namun kita sudah melengkapi bukti permulaan untuk pelaporan ke kepada kejaksaan negeri Pekanbaru berdasarkan tiga alat bukti unsur tipikornya

Pertama Daftar Pengguna Anggaran ( DPA), Dokumen APBD, Poto kegiatan tahun anggaran 2020 di Kec. Binawidya ujar Rusdianto

Sambungnya lagi (Rusdianto-red), bahwa Presiden Ir. Jokowi telah menerbitkan PP RI No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Tipikor dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat jadi semua masyarakat harus ikut andil dalam pengawasan anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut ucapnya.

red/St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *