Dua Kali Di Somasi LSM-BIDIK RI, Kadis Kesehatan Kab. Rohul Cuci Tangan Ke PPID Kita Akan Laporkan Ke Kajati Riau.

Bidikhukum.com-Pekanbaru

Kadis Kesehatan Kab. Rokan Hulu Prov. Riau akan di laporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan belanja Dinas Kesehatan Kab. Rohul Tahun Anggaran 2021

Hal ini kata Fajriansyah, Putra, SH yang di dampingi Samsir S Tanjung, SH selaku Directur Eksekutif LSM-BIDIK RI kepada rekan media (07/1022) bahwa ada dugaan belanja Mark up antara lainnya terang Fajri

Biaya penyediaan jasa pelayanan umum kantor senilai Rp. 13.355.550.000. biaya pengelolaan pelayanan promosi kesehatan Rp. 774.694.000. biaya pelayanan dan penunjang BLUD Rp. 14.144.822.085. biaya penyediaan barang cetakan dan pengadaan Rp.80.161.400 biaya penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik Rp. 1.107.621.842.

Setiap kita Surati pada somasi ke I tidak di jawab, di Somasi ke II baru di jawab oleh Kadis Kesehatan Kab. Rohul namun aneh jawaban yang di berikan Bambang selaku Kadis menyarankan kita ke PPID ini konyol sudah mengangkangi UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sementara kita pertanyakan kepada PPID mereka juga tidak sanggup menjawab kami hanya menyampaikan informasi dinas jika itu adanya informasi dari danas terkait kami bukan pengguna anggaran pengakuan oknum.

Kami akan melaporkan ke kejaksaan Tinggi Riau dugaan belanja Mark up ini di dinas Kesehatan Kab.Rohul bahwa bedasarkan dokumen yang kamu miliki

Sambung Samsir S Tanjung, dan kita akan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Prov. Riau terkait kewenangan PPID dan Dinas Kesehatan Kab.Rokan Hulu yang tidak membuka ruang publik. Sedangkan Presiden Ir. Jokowi telah melahirkan PP RI No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat

Awak media ini mencoba mengkomfirmasi via WhatsAppnya 081328575xxx Kadis Kesehatan Kab. Rokan Hulu namun saat di hubungi nomor telepon memanggil media ini meninggalkan pesan sampai berita ini di terbitkan

Ms./red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *