Walikota Padang Serahkan 246 SK Kenaikan Pangkat ASN

Bidikhukum.com-PADANG

Walikota Padang Hendri Septa menyerahkan SK Kenaikan pangkat kepada 246 ASN Pemko Padang, di Padang, Kamis (6/10), Ruang Bgd.Azizchan Balaikota.

Antara lain, golongan I” 4 orang. gol. II 66 orang , golongan III 146″ orang dan golongan IV 30 orang. Sedangkan yang masih dalam proses BKN sebanyak 139 orang. Semuanya untuk periode Oktober 2022.

Wako Hendri Septa mengucapkan selamat kepada yang naik pangkat, dengan harapan kinerja semakin meningkat. Ia mengingatkan naik pangkat bukan hak Asn, tetapi penghargaan pimpinan atas prestasi yg telah ditunjukkan kepada negara.

Lebih jauh Hendri Septa menjelaskan, bahwa ASN menjadi salah satu aser birokrasi yang diharapkan bisa mewunudkan cita cita pemerintah berkelas dunia tahun 2024.

Untuk itu asn harus mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks. Seperti digitalisasi, globalisasi maupun informasi overload.

Sebagai aparat pemerintah ASN harus dapat merespon keadaan dengan baik. Sosok ASN yang smart sangat dibutuhkan . Bukan soal akademis, karena kita ketahui bahwa untuk menjadi seorang ASN tentu telah mengalami saringan yang ketat.

Ia mengingatkan, setiap ASN harus dapat merespon dengan cepat petkembabgan teknologi dan informadi dengan positif dan bersifat adaptif terhadap terhadap teknologi. Agar kinerja pelayanan lebih cepat, akurat dan efisien.

ASN juga harus memiliki sikap nasionalisme, salah satunya nasionalisme Pancasila.

ASN adakah pelayan publik, untuk itu keramahtamahan faktor penting yang jarus dimilikinya. Juga harus bisa berbahasa asing, minimal memahami bahasa inggris.

Jiwa kewirausahaan juga harus dimiliki ASN seperti keberanian, kreatifitas, inovatif , pantang menyerah, serta cerdas dalam menangkap dan menciptakan peluang.

Yang tak kalah penting kata Hendri Septa, ASN agar menunjukkan dedikasi, loyalitas, disiplin dan tanggungjawab kerja.

Juga hadir Kepala BKSDM Padang, Sekda, asisten, dan para Kepala OPD, serta para penerima SK Kenaikan pangkat.

(Diskominfo/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *