Surat keputusan Walikota Pekanbaru di Salahgunakan Oknum Yayasan dan Camat Tuah Madani

Bidikhukum.com-Pekanbaru

Pedagang Pasar Baru Panam Kelurahan Tuah karya kecamatan Tuah Madani kota pekanbaru mengeluh soal dugaan pungli di kawasan tersebut.Sejumlah pedagang menuturkan”pungli terjadi setiap hari,padahal pelaku pungli sebelumnya yang mengaku sebagai pemilik Pasar tersebut sudah ditangkap tim opsnal PolsekTampan pada hari Rabu (23/6/21) dan sudah masuk penjara

Sekarang muncul pemain baru,
modusnya mengaku pengelola Pasar tersebut,Yakni oknum Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM),diceritakan pedagang,
dirinya tiap hari wajib memberikan uang keamanan kepada oknum yang melakukan penarikan uang memakai seragam yayasan Waris Karya Mandiri.

“Iya benar,Emang pungli Rp.5 000 per-hari kepada seluruh pedagang dipasar Panam,
uang kebersihan Rp 3.000 ditambah uang keamanan Rp.2 000 “katanya demi keamanan dan kebersihan pedagang” tetapi jika barang pedagang hilang mereka tidak tanggungjawab,sedangkan sampah pedagang dipasar tersebut yang mengangkat ke bak sampah petugas dari dinas Kebersihan pasar,”kata pedagang kepada wartawan,di lokasi,minggu.(2/10/2022).

“Setornya ke mana,atau apa,nggak tahu.Yang jelas mereka mengunakan karcis,Wajib Retribusi,jika pedagang menolak membayar,mereka mengancam melarang pedagang membuang sampah di bak penampungan sampah milik pemerintah yang ada di depan pasar panam”yang jelas oknum pungli ini bukan dari pihak pemerintah”Setiap hari oknum yayasan mengutip uang dipasar ini Rp 5000,dengan jumlah pedagang ditaksir ada 400 orang,jika hari Pasar selasa,jumlah pedagang bisa mencapai 800 orang,diperkirakan Rp 2 juta satu hari,kali satu bulan,bisa mencapai Rp 60 juta.uang sebanyak itu seharusnya masuk ke PAD kota pekanbaru.”ungkap pedagang.

“Ada tiap hari,biasanya pukul 9 pagi.dari pemerintah Rp 2000,dari pihak Yayasan yang mengaku sebagai pengelola pasar tersebut Rp 2 000.uang keamanan.Rp 3.000 uang kebersihan,satiap hari wajib dibayar.
“Padahal pemkot pekanbaru sudah memberitahukan secara tertulis melalui surat edaran Nomor:511.2 /DPP-1.1/694.
didalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pasar Baru panam dikelola oleh pemerintah kota pekanbaru.

Sekretaris disperindag membenarkan pasar tersebut dikelola oleh pemko pekanbaru “Pasar tersebut dikelola oleh pemkot pekanbaru.”ada kantor UPT Disperindag di pasar baru panam sebagai perpanjangan tangan pemerintah,”jelas Hendra saat dihubungi (1/10/2022).

ketika ditanya pewarta apakah dibenarkan Yayasan melakukan pungutan uang kebersihan dan keamanan mengunakan karcis dicetaknya sendiri tanpa melibatkan pemerintah? “Yang kita urus retribusi kios/Los Pasar.”ucapnya

Ketika disinggung Siapakah yang berwenang mencetak karcis retribusi apakah pihak kecamatan atau pemkot pekanbaru?”Ya pemkot pekanbaru lah bang”kami Disperindag yang cetak karcis retribusi Pemkot Pekanbaru,”Kalau ada pungutan lainnya dipasar tersebut,tanyakan pada Dinas yang bersangkutan,”jawabnya mengakhiri.

Terpisah di hari yang sama,Kabid (DLHK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota pekanbaru menjelaskan”,untuk pengutipan dipasar tersebut DLHK tidak terlibat,surat tugas untuk pihak Yayasan kita tidak ada kewenangan mengeluarkan,”saya pernah menghadiri pertemuan bersama pedagang dipasar tersebut,pada saat itu ada pedagang bertanya,”mengapa kami bayar uang kebersihan? Pungutan retribusi berdasarkan Perda,itulah penjelasan saya kepada pedagang,”tambahnya

Ketika disinggung,sampah kan masih tangungjawab PT Godang,belum di Tenderkan,pihak Yayasan justru melakukan pengutipan uang kebersihan dipasar tersebut.”Kita Pihak DLHK tidak ada wewenang mengarahkan pedagang mengatur sampah dari sumbernya ke tempat penampungan sampah dipasar tersebut.

“informasi yang saya dengar,pihak yayasan sudah store,tetapi saya ngak tau kemana store-nya,entah ke rekening orang kecamatan,entah kemana,itu bukan urusan saya,itu info saya dengar”kata kabid DLHK saat dihubungi kemaren.

Padahal Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah mengatur,Retribusi dipunggut dengan menggunakan kupon,karcis dan kartu langganan berdasarkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Yang berhak memungut retribusi daerah adalah:Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Peraturan Daerah (Perda).Dinas terkait yang bertugas memungut serta mengelola retribusi daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah.

‘Pungli ini diduga melibatkan camat Tuah Madani’,pasalnya pihak Yayasan melakukan pungutan mengaku dapat surat perintah dari Camat Tuah Madani.Anehnya pihak yayasan membuat Surat imbauan kepada di Pasar berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 182 tahun 2022 dan Nomor 371 tahun 2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan.

“Dengan ini kami dari Yayasan Waris Karya Mandiri sebagai pengurus dan pengelola Pasar simpang baru panam menghimbau kepada seluruh pedagang untuk dapat bekerjasama dalam membayar retribusi sampah,surat tersebut ditandatangani Syamsurizal 15 juni 2022.demikian kutipan surat yayasan tersebut.

Surat keputusan walikota tersebut hanya mengatur agar pihak kecamatan bekerjasama dengan pengusaha dan pemilik ruko,rumah makan,agar menyediakan bak sampah,termasuk pedagang agar membuang sampah pada bak sampah yang disediakan oleh pemerintah,justru keputusan walikota ini diduga disalahgunakan oknum Camat Tuah Madani dan oknum yayasan.

Camat Tuah Madani dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Terkait persoalan ini,tidak dijawabnya,di hubungi HP-nya tidak di responya.π»π‘–π‘›π‘”π‘”π‘Ž π‘π‘’π‘Ÿπ‘–π‘‘π‘Ž 𝑖𝑛𝑖 π‘‘π‘–π‘™π‘Žπ‘›π‘ π‘–π‘Ÿ, π‘π‘–π’‰π‘Žπ‘˜ π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘–π‘‘ π‘™π‘Žπ‘–π‘›π‘›π‘¦π‘Ž π‘π‘’π‘™π‘’π‘š π‘‘π‘Žπ‘π‘Žπ‘‘ π‘‘π‘–π‘˜π‘œπ‘›π‘“π‘–π‘Ÿπ‘šπ‘Žπ‘ π‘–.(π‘²π’–π’Žπ’ƒπ’‚π’π’ˆ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *