LSM-BPKP : Minta Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat Pantau Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab. Agam

Bidikhukum.com-Agam

Sepanjang pemantaan Lembaga Swadaya Masyarakat – Badan Pemantau Kebijakan Publik (LSM-BPKP), Wilayah Sumbar terkait pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kabupaten Agam di Tahun Anggaran (TA) 2022.

Menurut penjesan Rahmatsyah yang sering disapah Bj Rahmat (02/10/222) kepada awak media selaku  Ketua LSM-BPKP Prov. Sumbar, kami masih saja menerima laporan dari masyarakat bahwa pekerjaan pelaksanaan fisik dan infrastruktur di Kab. Agam butuh perhatian khusus dari semua pihak pasalnya
mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan proyek yang sudah mendekati akhir tahun anggaran 2022 tanda pekerjaan mencapai 65 % belum mendekati.

Menurutnya lagi (Bj Rahmatsyah-red) masih kita temukan bobot pekerjaan yang belum maksimal, atau time schedule di lapangan mungkin itu tidak proaktif dikarenakan terlambatnya proses tender

Termasuk perencanaan yang kurang maksimal, dan di tambah lagi rekanan (Kontraktor) yang dimenangkan dengan penawaran yang terendah, atau jahu dari dari kewajaran.

Sedangkan Harga Perkiraan Satuan (HPS) atau satuan harga barang yang tidak ditawar dalam proses tender bertolak belakang dengan harga satuan sekarang, saat ini harga bahan material sangat daraktis naiknya di sebabkan faktor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melonjak naik naik.

Semua harga satuan barang maupun material lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik, semua naik dari dampak kenaikan BBM sehinga terjadi perubahan harga di pasaran tak sesuai dengan penawaran dan termasuk didalamnya keadaan cuaca yang kurang bersahabat bulan-bulan ini musin penghujan.

Termasuk dalam pemantauan kami selama proses tender berjalan di Kelopok Kerja (Pokja) Kabupaten Agam, masih kita temukan pemenang tender yang turun melebihi 20 % keatas, segelintir keterang yang kami terima ujar Rahmatsyah bahwa penawaran yang melebihi 20 % tersebut tidak di proses, ternyata sangat jauh dari kententuan pokja.

Maka dari itu kita minta kepada konsultan perencana, konsultan pengawas, rekanan (kontraktor), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait issu dugaan monopoli proses tender yang tidak independensi dalam melaksanakan proses lelang maka kami bersama Komisi III DPRD Kab. Agam yang membidangi pembangunan dan Badan Anggaran agar dapat melakukan pemantauan kelapangan sesuai Tugas Pokok  dan Fungsinya (Tupoksi) kalau perlu kami dampingi sebagai Wadah Sosial kontrol, agar dana yang dikucurka dari Pemerintah Kab. Agam alias uang rakyat dapat dinikmati masyarakat pinta harapannya.

Terkhusus kita meminta kepada konsultan pengawas agar betul-betul menjalankan tugas dan fungsi nya sesuai aturan yang berlaku. Anda-anda sudah di bayar oleh negara harus bekerja dengan jujur dan benar jangan neko-neko tegas Rahmatsyah.

Salah satunya dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah tentunya kontraktor dilakukan dulu pemeriksaan pengajuan memulai pekerjaan (request) dan selanjutnya konsultan pengawas memberikan instruksi untuk melanjutkan pekerjaan sesuai dengan item-item pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Karena menurut aturan sekarang semua pekerjaan yang diawasi konsultan adalah tanggung jawab dari konsutal pengawas tersebut, apakah pekerjaan tersebut sudah pantas untuk diserah terimakan kepada Dinas terkai sebagai pengguna anggaran            (PHO).

Yang semestinya pelasanaan pekerjaan fisik atau proyek Pemkab. Agam harus sesuai dengan tahapannya, dari aspek perencanaan yang matang, yang tertuang dalam penawaran gambar atau Bestek yang mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Serta apa bila ada Contract Change Order (CCO) adalah surat kesepakatan berupa perjanjian tertulis yang di tanda tangani oleh pemilik (owner), atau kontraktor dikarenakan adanya revisi atau perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi fisik maupun infrastuktur, dengan kondisi dengan keadaan baik.

Dengan perhitungan penyesuaian pekerjaan dengan Mutuak Check (MC-O). Ini mesti jelas dan terukur untuk dalam mengawasi pekerjaannya.

Kita meminta kepada pihak Dinas terkait khususnya Pemkab. Agam sebagai pengguna anggaran agar memberi warning kepada konsultan pengawas agar betul-betul konsisten melaksanakan tugasnya serta surat peringatan (SP) kepada kontraktor yang tak sesuai dengan progres (time skedul) pelaksanaan kerja.

Seperti yang kita tau bersama baik pekerjaan fisik yang bersumber dari kegiatan proyek Penunjukan Lansung (PL) dan juga pekerjaan bersifat tender ada beberapa temuan yang terjadi dilapangan terkait dengan mutu kualitas dan kuantitas kerja yang sangat jauh dari standarisasi.

Serta masih banyak ada pekerjaan yang terancam habis masa kontrak karena waktu yang sudah mepet. Waktu pelaksanaan pekerjaan di kabupaten Agam tahun ini tidak ada yang multi year contract atau tahun jamak. Seluruh pekerjaan tuntas di akhir bulan Desember tahun 2022 ucap Rahmatsyah.

Beberapa pekerjaan yang butuh perhatian khusus seperti di Dinas PUTR Kab. Agam, pembangunan Jembatan Banda Rakik Kubang Putiah dilaksanakan CV. Trisanda berlokasi di Kecamatan Banuampu menurut informasi masih jahu dari harapan masyarakat.

Serta 4 (empat)  paket pekerjaan tender yang berada di BPBD Kab. Agam, diantaranya Pekerjaan Embung berlokasi di Bawan Kec. Ampek Nagari Pelaksana CV. Karya Tiga Pertama, Pekerjaan Jembatan Kampuang Darek Tiku Pelaksana CV. Pelita Sumber dan Jembatan Labiah Tangah dengan pelaksana CV. Bintang Sago serta CV. Anungrah Bunda yang Pelaksana Jembatan Labiah Ujuang terangnya Rahmatsyah.

Pekerjaan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 atau dari pajak rakyat Kab.Agam di minta masyarakat harus proaktif memantau secara masif, kuat dugaannya proyek tahun ini berkemungkinan tidak sesuai kontrak kerja per 31 Desember dan kalaupun selesai pekerjaannya mutu kualitas masih di raguhkan atau pencapaiannya tidak sesuai spekfikasi teknis kerja.

Pekerjaan proyek tahun ini sudah mepet, yang di selenggarakan oleh penyelenggara negara maka publik harus ikut serta memantau sesuai dengan intruksi Presiden Ir. Jokowi yang telah melahirkan PP RI No. 43 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyakarat tutupnya kepada media ini.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *