Bidkum.com-Agam
DODDI, ST. MH sosok generasi muda yang berpengalaman di bidang Teknik Sipil dari Komisi III DPRD Agam, yang membidangi Pembangunan dan juga sebagai di Badan Anggaran (Banggar) mengtakan kegiatan pelaksanaan fisik infrastruktur di kabupaten Agam butuh perhatian khusus dari semua pihak.
Mengingat waktu pelaksanaan proyek yang sudah mendekati akhir tahun anggaran 2022.
” Menurutnya masih kita temukan pencapai bobot pekerjaan yang belum maksimal di lapangan mungkin itu dikarenakan lambatnya proses tender, termasuk perencanaan yang kurang maksimal, dan tambah lagi perusahan yang dimenangkan dengan penawaran yang rendah yang sangat jauh dari kewajaran, ditambah dampak dari kenaikan BBM sehinga terjadi perubahan harga di pasaran tak sesuai dengan penawaran dan termasuk keadaan cuaca yang kurang bagus akhir tahun ini sering hujan.
” Contohnya seperti yang terjadi pada pekerjaan DAM SDN 28 Salasa tangah Kecamatan Baso, dari aspek perencanaan yang kurang tepat dan aspek pengawasan yang kurang berjalan semestinya serta saat pekerjaan dlm pelaksanaan kurang memperhatikan matrial,
Hal ini merupakan permasalahan yang kita hadapi bersama ungkapnya.
” Maka dari itu kita minta kepada konsultan perencana, konsultan pengawas, rekanan (kontraktor), OPD terkait dan unsur media online/cetak serta masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk bekerja sama dalam mendorong dan mengawasi agar pekerjaan sesuai dengan rencana dan mutu yang terbaik sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
,” Terkusus kita meminta kepada konsultan pengawas agar betul-betul menjalankan tugas dan fungsi nya sesuai aturan yang berlaku.
Salah satunya dalam pelaksanaan tentu dari pihak kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan.
Pemeriksaan pengajuan memulai pekerjaan (request) dan selanjutnya konsultan pengawas memberikan instruksi untuk melanjutkan pekerjaan sesuai dengan aitem-aitem pekerjaan yang akan dilaksanakan.
” Semesti pelasanaan pekerjaan harus sesuai dengan tahapannya, dari aspek perencanaan yang tertuang dalam penawaran Gambar Bestek yang mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Serta apabila ada
Contract Change Order (CCO) adalah Surat kesepakatan berupa perjanjian tertulis yang di tanda tangani oleh pemilik (owner), wakil owner (MK) dan kontraktor dikarenakan adanya revisi atau perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi yang dikondisikan dengan keadaan. Dengan perhitungan penyesuaian pekerjaan dengan Mutuak Check (MC-O). Ini mesti jelas dan terukur untuk dalam mengawasi pekerjaan.
” Kita meminta kepada pihak dinas terkait sebagai pengguna anggaran agar memberi warning kepada konsultan pengawas agar betul-betul konsisten melaksanakan tugasnya serta surat peringatan (SP) kepada kontraktor yang tak sesuai dengan time skedul pelaksanaan pekerjaan.
Seperti yang kita tau bersama baik pekerjaan pisik yang bersumber dari kegiatan proyek Penunjukan Lansung (PL) dan juga pekerjaan bersifat tender ada beberapa temuan yang kita temukan dilapangan terkait dengan mutu / kualitas kerja yang sangat jauh dari pada yang kita harapkan.
Serta masih banyak yang kita kwatirkan melewati masa kontrak karena pekerjaan ini bukan kontrak (multi year contract) atau tahun jamak.
Beberapa pekerjaan yang butuh perhatian khusus seperti di Dinas PUPR pembangunan Jembatan Banda rakik Kubang putiah dilaksanakan CV. Trisanda berlokasi di Kecamatan Banuampu,
4 paket pekerjaan tender yang di kelola oleh BPBD diantaranya Pekerjaan Embung berlokasi di Bawan Kec. Ampek Nagari pelaksana CV. Karya Tiga Pertama
Pekerjaan Jembatan Kampuang Darek Tiku pelaksana CV. Pelita Sumber dan Jembatan Labiah Tangah dengan pelaksana CV. Bintang Sago serta CV. Anungrah Bunda yang melaksanakan Jembatan Labiah Ujuang.
Pekerjaan yang besar- besar ini tentu kita mengharapkan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan sesuai dengan mutu dan material yang sesuai agar proyek ini dapat di nikmati dalam waktu yang panjang ungkapnya.
( Bj.R).