Bidkum.com-Sintang Kalbar
Seminggu berlalu insiden tenggelamnya kapal Ponton/tongkang pengangkut serta kontainer yang berisikan minyak CPO ( Crude Palm Oil ) milik PT WPP ( Wahana Plantation and Products ) Julong Grup yang membuat tercemarnya ( Daerah Aliran Sungai ) DAS Melawi kabupaten Sintang Kalimantan barat belum ada kejelasan terkait ganti rugi maupun kompensasi kepada masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung diarea DAS Melawi tersebut ,”ujar Bambang ketua ( penelitian dan pengembangan ) Litbang YLBH GAN-LMRRI pada media.(senin.19-09-2022).
Selaku social control kami berharap kepada KLH untuk memberikan sanksi tegas kepada PT WPP (Wahana Plantation and Products) Julong Grup serta perusahaan penyedia angkutan dan pembeli (buyers) agar memberikan efek jera terhadap perusahaan yang lalai tersebut,”ujarnya.
“Bambang mengatakan,Sanksi tersebut harus di berikan kepada PT.WPP ( Wahana Plantation and Products ) Julong Grup selaku pemilik kawasan, karena kepemilikan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan ( Amdal ) yang diberikan oleh DLH perlu di telaah kembali ,” ujarnya.
“Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Melawi kabupaten Sintang Kalimantan barat tersebut, mengalami tumpahan minyak CPO ( Crude Palm Oil ) milik PT WPP (Wahana Plantation and Products) Julong Grup. pemicu terjadinya masalah tersebut, karena kapal Ponton/tongkang pengangkut minyak CPO mengalami tenggelam dan diperkirakan sudah tidak layak dipergunakan lagi,”ujar Bambang.
“Oleh karena itu kami sebagai sosial control meminta, KLH agar memberikan sangsi ke pada perusahaan terkait dan berkomitmen meminimalisasi terjadinya kembali tumpahan minyak di ( Daerah Aliran Sungai ) DAS Melawi tersebut,”pintanya.
“Bambang berharap agar,Pihak KLH Sintang meminta PT WPP (Wahana Plantation and Products) tidak melepas tanggung jawab ketika terjadi tumpahan minyak yang terjadi di salah satu pabrik perusahaan di areal dermaga miliknya. “Begitu juga dengan perusahaan agar memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya agar tidak terulang kembali insiden tumpahan CPO (Crude Palm Oil) ke sungai Melawi,” tegasnya.
Diharapkannya juga, Perusahaan sudah harus membenahi dokumen pengelolaan Amdal dan mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan di kawasannya, agar tidak terjadi insiden tumpahan minyak CPO ( Crude Palm Oil ) lagi di daerah aliran sungai DAS Melawi,”ujarnya.
“ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI ( Bambang Iswanto,A.Md mengatakan, perusahaan jangan hanya memikirkan bisnis dan mencari untung saja di kawasan tersebut. mereka juga harus ikut bertanggungjawab dan menjaga kondisi lingkungan supaya tidak tercemar dari aktivitas perusahaan,” tutupnya.
Penulis ( Mr. Eddy )