Bidikhukum.com – Arosuka
Issu dugaan pungutan liar ( Pungli) yang terjadi di SMA N 1 Kubung Kab. Solok sangat mengundang teka-teki publik pasalnya di Sekolah Negeri ( SMA N 1 Kubung) masih ada siswa/i nya berhutang admnistrasi sekolah berkisar Rp. 2.750.000 yang berakibat penahanan ijazah siswa sehingga penebusan dari UPZ Polres Arosuka Solok.
Salah satu orang tua murid yang kami konfirmasi (22/08/22) namanya kami rahasiakan, bahwa dalam pengakuannya kepada awak media membenarkan adanya di sekolah SMA N 1 Kubung Kab. Solok pembayaran uang Komite ucapnya sambil mengakhiri
Sementara media ini mengkonfirmasi via WhatsApp pada hari yang berbeda (21/08/22) Kasat Reskrim Arosuka Kab. Solok Iptu Rifki Yudha mengatakan ” Kami cari dulu informasi dan kebenarannya” tutup.
Direktur Investigasi LSM-BIDIK RI Fajriansyah Putra, SH akan mempersiapkan laporan dugaan pungli tersebut kepada penegak hukum dan sekarang kami sedang melengkapi bukti-bukti pendukung terangnya kepada Media.
( Tim/Zl )