Kepsek SMA N 5 Payakumbuh Akui Uang Komite Menjadi BOP

Bidikhukum.com – Padang

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menganggarkan APBN untuk Pendidikan tahun anggaran 2022 senilai Rp. 78,5 Triliun anggaran pendidikan tidak ada lagi beban biaya di sekolah negeri.

Dan tidak ada lagi putus sekolah, semua sudah di akomodir oleh Pemerintah.

Program BOS di tingkat SLTA setara SMA program tersebut Pengembangan perpustakaan, Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, Administrasi kegiatan sekolah, Pemeliharaan sarana dan prasarana, Penyediaan alat multi media pembelajaran, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Langganan daya dan jasa, Biaya PPDB dan Gaji honor sudah di handle dengan dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS).

Bantuan Siswa Miskin (BSM) Kartu Indonesia Pintar ( KIP), Bantuan untuk bangunan fisik sekolah Ruang Kelas Baru ( RKB) bantuan Pokok Pikiran ( Pokir) DPRD, bantuan APBD Provinsi Sumbar, Bantuan APBN jadi tidak ada lagi pungutan di sekolah dalam bentuk dan kedok apapun.

Terkait adanya hasil investigasi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi ( GARANSI) Sumbar di SMA N 5 Payakumbuh

Tentang uang komite sekolah dengan berkedok Biaya Operasional Sekolah ( BOP) yang di pungut Rp. 100.000. per siswa/i dengan perkiraan jumlah siswa di SMA N 5 Payakumbuh 464 orang total selama 1 tahun keuntungan dugaan pungli sebesar Rp. 556.800.000. sangat fantastik

Hal ini kami ( Garansi) minta kepada Kajari Payakumbuh, atau nanti kita lengkapi berkas untuk menyampaikan ke kejaksaan tinggi Sumbar dugaan punglinya.

Terang Rahmat Hidayat, SH. selaku Directur GARANSI kepada media(23/08/22) modus ini akal – akal sekolah yang mencari keuntungan dari dari Siswa/i

Sambung Rahmat lagi, memperhatikan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 di larang 1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di sekolah.2. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya 3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung 4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung 5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung 6. mengambil atau mensiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan tugas dan fungsi Komite sekolah 7. memamfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi / kelompok 8. melakukan kegiatan politik praktis di sekolah dan atau 9. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi komite sekolah sudah cukup jelah imbuh rahmat.

Dan ada lagi larangan dari Presiden Ir. Jokowidodo Peraturan Presiden RI No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar ini sudah masuk kategori pungli berkedok pendidikan.

Sementara awak media ini mengkonfirmasi (22/08) via WhatsApp nya Kepsek SMA N 5 Payakumbuh

Ia mengatakan iuran persiswa itu sudah di sepakati dalam rapat bersama orang tua dan pengurus komite, iuran itu di tetap atas keputusan bersama orang tua siswa dan pengurus komite, penggunaan dana sesuai dengan yg ada di RKAS sekolah serta pembuatan RKAS di buat bersama pengurus komite, guru, dan di sampaikan dalam rapat bersama orang tua dan dana tersimpan di rek. komite sekolah.

(Zal/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *