Dikonfirmasi Terkait Surat DPD LSM Penjara Indonesia Riau, Kepsek SMA 12 Pekanbaru Mengaku Anggota Organisasi Advokad

Bidikhukum.com – Pekanbaru

Menindak lanjuti surat yang dilayangkan DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau, kepada kepala sekolah SMAN 12 kota Pekanbaru, diduga kepsek buang badan dan mengaku adalah anggota PERSADI.

Senin 22 Agustus, DPD LSM Penjara Indonesia Riau bersama beberapa media kembali menyambangi sekolah SMAN 12 Pekanbaru

” Dalam surat klarifikasi dan audensi yang dilayangkan dengan nomor surat terkait pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 – 2021 serta adanya siswa baru yang masuk lewat jalur belakang, yang di rekomendasikan dari dinas dan rekomendasi dari komisi V DPRD Riau.

Surat klarifikasi dan audensi yang dilayangkan bernomor 045/DPD- LSM-PJRI/RIAU/VIII/2022, sepertinya tidak masuk akal sebab kita konfirmasi surat kok ujuk ujuk balas WhatsApp bawa bawa Persadi, bagi saya seorang pemimpin di sekolah yang berpendidikan seharusnya tidak seperti itu, harusnya jawaban surat kami yang di siapkan dan konfirmasi langsung dengan Penjara Indonesia bukan menjawab yang lain.” ucap Tri Wahyudi kepada awak media dengan setengah senyum

Sudah dua (2) kali di kunjungi untuk konfirmasi suratnya, belum jumpa dengan Hj. Ermita, Tri Wahyudi mencoba bertanya perkembangan suratnya, kepada security yang menjaga gerbang yang selalu di gembok, namun security menjawab itu semua kewenangan ibu Kepsek,

” Maaf pak itu kewenangan ibu Kepsek.” Ucapnya.

Dari chat awal Tri Wahyudi dengan santunnya meminta kepastian jawaban dari ibu kepsek terkait surat klarifikasi dan audensi yang mereka layangkan, namun itikad konfirmasi yang dilakukan malah mendapatkan jawaban yang sangat diluar akal sehat.

” Saya sekarang sangat berhati-hati” mengeluarkan komentar, konfirmasi perimbangan berita, statemen dll karena saya sudah di bawah naungan dan anggota, Ok

” Apa pun permasalahan yg menyangkut dengan saya, saya akan tetap berkoordinasi dengan PERSADI tsb.” jawab Ermita

Dengan jawaban yang tak masuk akal Penjara Indonesia akan menindak lanjuti ke intansi terkait dan bahkan memintak inspektorat turun untuk memeriksa Ermita,

Bahkan kita juga akan melanjutkan kordinasi kepada Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Riau , biar menjadi efek jerah kepada pendidik, supaya tidak mencoreng dunia pendidikan.” tegas Tri Wahyudi .

Sementara peraturan tentang Pegawai Negeri di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PP 53/2010 ).

Larangan-Larangan Bagi PNS Perihal Rangkap Jabatan, jelas di larangan diatur dalam peraturan tersebut :

1. Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

2. PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional

3.PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing .

Lalu bagaimana jika PNS merangkap jabatan sebagai advokad? Ketentuan ini secara tegas dilarang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad (UU Advokad) yang berbunyi:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertempat tinggal di Indonesia;

c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun

e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokad

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokad

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Selain diatur dalam pasal tersebut, larangan merangkap profesi advokad dengan PNS juga termuat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf C Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokad.

Bukan itu saja selain Ermita sebagai pendidik, beliau juga sebagai pejabat publik yang harus terbuka dalam informasi publik yang di atur di Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu dan sangat jelas dan kita akan kupas tugas dan fungsi Ermita sebagai Kepala Sekolah atau sebagai Advokad.” Tutur Tri Wahyudi mengahiri.

(Liputan Tim DPP SPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *