LSM-BIDIK RI : Minta Kajari Solok Usut Penebusan Ijazah Siswi di SMA N. 1 Kubung Diduga Pungli Komite

Bidikhukum.com – Arosuka

Presiden Ir. Jokowidodo telah menerbitkan Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar ( Pungli)

Hal ini untuk mencegah dan mempunahkan pungli di setiap penyelenggara negara khususnya di dunia Pendidikan Negeri, tidak ada kata putus sekolah lagi, semua sudah di akomodir oleh Pemerintah Pusat ( Kemendikbud).

Setelah kami pelajari terkait adanya dugaan penahanan ijazah siswi Kls. XII (12) jurusan IPA atas nama Ramatul Angia di SMA N. 1 Kubung Kab. Solok yang baru-baru ini Polres Solok menebus ijazah siswi tersebut.

Namun hal ini menjadi perhatian publik khususnya LSM- BIDIK RI ( Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Non Governance Organization, bermula adanya hutang administrasi siswi di sekolah SMA N. 1 Kubung Kab. Solok sebesar Rp. 2.750.000.

Setelah kami telusuri kata Fajriansyah Putra, SH kepada awak media ( 20/08/22) selaku Direktur Investigasi LSM-BIDIK RI bahwa hutang siswi tersebut uang komite sekolah.

Sementara uang komite tidak wajib di bayar, hanya bersifat sumbangan.

Kenapa jadi di wajibkan ini uang komite ? tutur fajri, dalil ini selalu bertopengkan persetujuan wali murid dan komite, karena pihak sekolah selalu cuci tangan, mengatakan rapat persetujuan komite dan wali murid dan orang tua.

Ironis lagi, uang komite ini tidak jelas kemana penggunaannya dan tidak perna ada laporan pertanggung jawaban di paparkan kepada wali murid dan orang tua.

Pemerintah Pusat sudah mengkucurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk percepatan pendidikan.

Salah satunya Biaya Operasional Sekolah dana (BOS) berdasarksn jumlah siswa yang di kucurkan, Bantuan Kartu Indonesia Pintar ( KIP) bantuan APBD Prov. Sumbar dan banyak lagi

Uang komite ini tidak bersifat wajib hanya sukarela imbuh fajri.

Tegas Fajri lagi, bahwa memperhatikan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 1. Di larang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam sekolah
2. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
3. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara lansung atau tidak langsung
4. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung
5. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung
6. Mengambil atau mensiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite sekolah
7. Memamfaatkan asset sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok
8. Melakukan kegiatan politik praktis di sekolah dan/ atau
9.Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas dan fungsi komite sekolah

Ini sudah cukup jelas ucap Fajri kepada media, dan sudah ada larangan dari Perpres RI No. 87 Tahun 2016 Tentang Pungli

Kami sudah mendata beberapa siswa/i SMA N. 1 Kubung Kab. Solok yang belum melunasi uang komite dan ini kami jadikan alat bukti permulaan untuk pelaporan dugaan pungli di sekolah tersebut.

Kami ( LSM-BIDIK RI) meminta Ibu Kajari Kab. Solok sebelum laporan kami sampaikan berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Tipikor dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat

Melalui informasi publik agar di respon terlebih dahulu untuk mengusut dugaan pungli di SMA N. 1 Kubung Kab. Solok. Bersambung….

(Tim.Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *