Bidikhukum.com, Bukittinggi – Setelah pemberitaan terkait temuan investigasi LSM-BIDIK RI tentang belanja Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi tahun anggaran 2022Patut di duga adanya indikasi penggelembungan anggaran.
Hal ini di komentari Kasi Intel Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bukittingg Pengki Sumardi, SH Bahwa dalam tanggapannya saat di komfirmasi awak media ini via WhatsApp nya (09/08/22) ia mengatakan “Trims. informasinya, nanti kami akan dalami”.
Sementara Directur Investigasi LSM-BIDIK RI ( Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) atau Non Governance Organization Fajriansyan SH yang di dampingi Ketum Samsir Satrio Tanjung mengatakan harus ada peran aktif masyarakat bedasarkan PP RI No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tidak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta Pemberian Penghagaan Kepada Masyarakat ucapnya
Sambungnya ( Fajri-red) kami sebelumnya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bukittinggi dan Tim Tabur (Tim Buruh Koruptor) Kejagung yang berhasil menangkap eks. Ketua KNPI Bukittinggi inisial DK terkait dugaan Tipikor dana hibah Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi tahun anggaran 2012
Ini bukti Kejari Bukittinggi tidak teloransi untuk melawan Korupsi, khususnya di Kota Bukittinggi dan kita harus memberikan dukungan yang penuh untuk lawan korupsi.
Semoga infomasi ini dapat menjadi pintu masuk terkait penggelembungan anggaran di Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi tahun anggaran 2021/ 2022 dan pedoman bagi penyidik
Bahwa belanja swakelola Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi antara lainnya.
Belanja pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas darat rambu bersuar Rp. 100.000.000.
Belanja perjalanan dinas biasa Rp. 70.000.000. Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor kendaraan dinas bermotor perorangan Rp. 39.190.000.
Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor kendaraan bermotor penumpang
Rp 100.000.000.
Belanja jasa tenaga perhubungan 1.525.861.640.
Belanja lembur Rp. 561.853.500.
Belanja jasa tenaga perhubungan Rp.1.121.137.630.
Belanja lembur Rp. 661.168.000.
Ada beberapa program kegiatan yang sama namun mata anggarannya berbeda. Ini di anggarkan sampai dua kali selama 1 tahun
Namun tidak logis secara termilogi hukum tentang belanja tenaga jasa perhungan sampai dua kali mata anggarannya dan kemudian belanja jasa lembur juga dua kali mata anggarannya ini perlu di usut oleh penegak hukum ada apa dengan anggaran ini ?
Bersambung…
Zal./Tim