LSM-BIDIK RI, Temukan Belanja Ganda di Dinas Perhubungan Bukittinggi TA. 2022 Ini Terindikasi Penggelembungan Anggaran

Bidikhukum.com, Bukittinggi – Belanja pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas darat rambu bersuar Rp. 100.000.000.
Belanja perjalanan dinas biasa Rp. 70.000.000. Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor kendaraan dinas bermotor perorangan Rp. 39.190.000.
Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor kendaraan bermotor penumpang
Rp 100.000.000.

Belanja jasa tenaga perhubungan 1.525.861.640.
Belanja lembur Rp. 561.853.500.
Belanja jasa tenaga perhubungan Rp.1.121.137.630.
Belanja lembur Rp. 661.168.000.

Hal ini kata Ketum LSM-BIDIK RI Samsir S. Tanjung (08/08/22) dari mata anggaran tersebut jelas pada tahun yang sama programnya sama namun yang membedakan mata anggarannya ini sudah ada unsur dugaan penggelembungan anggarannya tutur Samsir S. Tanjung

Namun tidak logis secara termilogi hukum tentang belanja tenaga jasa perhungan sampai dua kali mata anggarannya dan kemudian belanja jasa lembur juga dua kali mata anggarannya ini perlu di usut oleh penyidik di Kejaksaan Negeri atas dasar bukti permulaan ini yang kami sampaikan ke publik

Sementara sambung Ketum LSM-BIDIK RI Samsir S Tanjung, SH memberikan keterangan pers (08/02/22) terkait data Dinas Perhubungan Bukittinggi memperlihatkan data ini sudah pintu masuk penyidik kejaksaan dalam mengaudit belanja Dinas Perhubungan Kota Bikittinggi.

Awak media ini mengkomfirmasi pada hari yang sama, Kadis Perhubungan Kota Bukittinggi Joniferi dalam tanggapannya

Walaikumsalam pak saya gak bisa beri tanggapan sy tugas dishub bulan maret 2022 tutup saat mengakhiri.

Tim/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *