Istri Bantu Suami untuk Tebas Leher Kakaknya di Bagan Sinembah

Bidikhukum.com, Rokan Hilir – Sakit hati membuat YS dan MA melupakan ikatan pertalian darah dengan Uli Susanti yang tak lain merupakan kakak kandung MA. Pada Jumat (22/7) pagi, YS bersama MA datang mengunakan motor ke kediaman korban Uli di Dusun Sukajaya Paket C,  Kepenghuluan Pelita, Bagan Sinembah. YS menghentikan sepeda motornya di simpang empat dekat kediaman Uli. Sementara,  MA turun berjalan kaki menuju rumah kakak kandungnya. Begitu terlihat MA sampai di rumah tersebut, YS lantas pergi menggunakan motor.
Kedatangan MA ternyata tak sekadar silaturahmi. Dia memantau aktivitas dan keberadaan Uli dan suaminya, Roni di rumah tersebut. Sesampainya di rumah Uli, MA mulai menjalankan niat jahatnya. “Tersangka MA memasukkan insto ke dalam air teh manis untuk diminum Uli dan Roni. Selanjutnya MA mengabari YS melalui handphone bahwa parang terletak di gudang,”kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada saat ekspose pengungkapan kasus yang menggegerkan warga tersebut di Aula Media Center Polres Rohil di Ujung Tanjung, Senin (25/7).
Kapolres menerangkan sampai malam, sekitar pukul 19.30 WIB, korban Uli dan suaminya, Roni masuk ke ruang kamar depan. Tersangka MA mengirimkan pesan singkat kepada YS agar masuk lewat pintu samping rumah. YS yang sebelumnya sudah menunggu di kebun kelapa sawit warga langsung berjalan menuju rumah korban. Setelah sampai, tersangka YS berjalan menuju gudang belakang rumah korban dan langsung mengambil sebilah parang.
Tersangka YS berjalan menuju samping rumah dan MA langsung membuka pintu samping. Begitu masuk, YS langsung ke kamar tengah dan diberitahu istrinya MA bahwa korban tidur di ruang kamar depan.
Khawatir kesulitan untuk menjalankan aksi jahatnya, MA tiba-tiba meminta kepada abang iparnya Roni untuk diantarkan pulang. Permintaan itu disanggupi Roni dan langsung mengantarnya pulang ke rumah menggunakan sepeda motor. Begitu keduanya pergi, tersangka YS keluar dari kamar tengah dengan memegang parang berjalan ke kamar depan, kemudian mengayunkan parang ke leher korban Uli. Hal itu dilakukan berkali-kali. “Tersangka kemudian mengambil potongan kalung emas dari leher korban, juga satu handphone yang dicas di atas tempat tidur,” kata Kapolres. Tersangka membuka lemari untuk mengambil barang-barang berharga. Namun ia kemudian bersembunyi begitu mendengar ada bunyi motor mendekat. Korban Roni ternyata pulang dan begitu membuka pintu, langsung diserang dengan parang oleh pelaku YS. “Korban teriak minta tolong, warga berdatangan dan berhasil mengamankan tersangka YS bersama pihak Polsek Bagan Sinembah,”kata Andrian. Setelah YS diamankan, selanjutnya tersangka MA diamankan dari rumah kontrakannya. Sementara korban Roni dalam kondisi kritis.
Dari pemeriksaan intensif yang dilakukan, terungkap motif pelaku karena alasan sakit hati terhadap korban Uli yang tidak menyetujui hubungan antara YS dengan adiknya, MA. Selain itu, motif juga disebabkan keinginan menguasai barang-barang berharga milik korban dengan diambilnya handphone dan kalung emas korban. “Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana.***

sumber : riaupos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *