Bidikhukum.com, Jakarta – Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani Maming yang dinyatakan sebagai buron menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.02 WIB. Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan kemeja biru. Maming menunjukkan surat yang telah dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (25/7/2022). Setelah tiba di KPK, Maming kemudian diarahkan ke ruang penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli setelah upaya jemput paksa gagal dilakukan. Tim penyidik KPK telah menggeledah apartemennya di Jakarta. Namun, Maming tidak ada di tempat. Kedatangan Maming ke KPK ini merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka. KPK sedianya memeriksa Maming pada 14 Juli 2022. Namun, ia tak hadir dengan alasan masih mengajukan praperadilan. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli. Namun, Maming kembali tak hadir. Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, melakukan upaya jemput paksa pada 25 Juli.Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bupati dua periode itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021. Ia juga difasilitasi dan dibiayai mendirikan beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara. Sementara itu, praperadilan yang Maming ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Hakim Tunggal pengadilan tersebut menolak permohonan Maming. Ia menjadikan status DPO sebagai pertimbangan putusan.
sumber : kompas.com