Sosialisasi TKDN Produk Epson dihadiri Dispora Kota Pekanbaru

Bidikhukum.com, Pekanbaru – Sekretaris Dinas Olahraga dan Pemuda (Dispora) Kota Pekanbaru, Hadi Firmansyah, M.Si menghadiri acara Sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Epson di Hotel Novotel Jalan Riau Pekanbaru (19/7).

Acara ini dibuka Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ir Ardhani MT juga dihadiri sekaligus sebagai Narasumber dari PT Epson Indonesia yakni Aldriano Madise, Antoni Setyadhi, Yudha Kurnia Pangestu, Arif dwi Wahyudi, dan dari Retyan Online Store Adi Nugroho serta Perangkat Daerah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak.

Sementara itu, Kasubbag LPSE Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pekanbaru Purwito, S.Sos, M.Si mengatakan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang Penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya produk-produk IT yang diproduksi oleh PT Epson Indonesia. Dengan harapan, pada masa mendatang pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui E Purchasing.

“Kita sangat berharap dengan terlaksananya Sosialisasi Ini, dapat memberikan nilai tambah bagi kita semua, dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah dan lebih bersemangat menggunakan Produk2 yang memiliki Tingkat Komponen dalam Negeri,” ujarnya.

Selanjutnya Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setdako Pekanbaru Ir Ardhani MT dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan kegiatan ini sebagai sosialisasi TKDN oleh Epson.

“Sosialisasi TKDN ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi) dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, dalam upaya mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi pada katalog sektoral/local, upaya yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru adalah pertama menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah melalui SPSE dan SIKAP pada Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru pada Loket E7 – E8 LPSE.

Kedua mendorong percepatan produk dalam negeri/dan atau produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi untuk menayangkan dalam katalog lokal Kota Pekanbaru atau Toko Daring dan ketiga memerintahkan seluruh Perangkat Daerah (PD) Kota Pekanbaru untuk belanja produk dalam negeri melalui katalog lokal atau toko daring.

“TKDN yang harus digunakan 25 persen. Pemko Pekanbaru juga sudah memiliki aturan terkait penggunaan produk dalam negeri. Epson mempromosikan produknya sekaligus menjelaskan tingkat TKDN,” ujar Ardhani.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *