54 Tahun BPJS Kesehatan, Melayani Hingga ke semua Negeri

Bidikhukum.com Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan berperan memberikan pelayanan informasi seputar JKN di 14 kabupaten/kota terluar atau perbatasan Indonesia secara langsung. Kegiatan ini dilakukan dalam memperingati HUT BPJS Kesehatan yang ke 54.

Adapun ke-14 kabupaten/kota tersebut meliputi Sabang, Nias, Natuna, Sebatik, Kepulauan Talaud, Rote, Merauke, Entikong, Malinau, Morotai, Atambua, Jayapura, Sumba, dan Sumbawa.

 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat, hak, kewajiban, hingga prosedur layanan Program JKN terus dilakukan. Ia menegaskan, bertambahnya jumlah peserta JKN juga harus diiringi dengan kemudahan akses informasi dan penanganan pengaduan.

 

 

“Saat ini kami memang sudah menyediakan beragam kanal layanan informasi, administrasi dan penanganan pengaduan tanpa tatap muka, seperti melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), hingga dengan cara mengirimkan direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2022). 

Dia menambahkan ada beberapa kendala yang kerap dihadapi, seperti kondisi jaringan komunikasi, hingga kurang familiarnya penggunaan smartphone bagi beberapa pihak. BPJS kesehatan pun memberikan kemudahan layanan informasi dan penanganan pengaduan bagi masyarakat dan peserta JKN secara tatap muka.

 

Selain melalui Kantor Cabang, layanan informasi dan pengaduan juga bisa diakses melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), Kader JKN, hingga Mobile Customer Service (MCS) yang siap menjemput bola hingga daerah pelosok atau yang terkendala akses geografis.

 

Di waktu yang sama, BPJS Kesehatan juga menggelar Pekan Senam Prolanis bagi Peserta JKN Serentak (Pekan Semangat) di 5.400 titik. Senam Prolanis ini pun berhasil menyabet Rekor MURI sebagai pelaksanaan senam bagi peserta penyakit kronis dengan titik lokasi pelaksanaan terbanyak se-Indonesia.

 

Menurut Ghufron, pada tahun 2021, biaya yang dihabiskan untuk penyakit katastropik mencapai Rp 17,915 triliun atau 24,11% dari total biaya pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

 

Oleh karena itu, pihaknya berupaya menjaga masyarakat yang sehat tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif. Sementara bagi masyarakat yang berisiko menderita penyakit katastropik seperti diabetes melitus dan hipertensi, dapat mengelola risiko tersebut melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang juga merupakan bagian dari upaya promotif preventif perorangan peserta JKN.

 

Masih dalam rangkaian peringatan ulang tahunnya yang ke-54, BPJS Kesehatan juga menggelar aksi donor darah yang melibatkan partisipasi seluruh pegawai BPJS Kesehatan di penjuru Indonesia.

 

“Selain untuk menambah stok ketersediaan kantong darah bagi Palang Merah Indonesia (PMI), donor darah ini juga besar manfaatnya, seperti mencegah risiko terkena penyakit jantung, kolesterol, hingga kanker, menurunkan berat badan, serta bisa mendeteksi penyakit serius,” pungkasnya.

 

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

 

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *