Pedagang Pasar Panam Resah,SPT Disperindag Diduga Disalahgunakan Oknum Yayasan Waris Karya Mandiri

Bidikhukum.com, Pekanbaru– Setelah ditangkap pelaku pungli dipasar baru panam oleh pihak polsek tampan 22 juni 2021 silam,semenjak itu pedagang merasakan nyaman berjualan,tidak ada pungli,kecuali pungutan resmi dari petugas disperindag sebesar Rp 2.000 mengunakan karcis retribusi yang dikeluarkan pemerintah kota pekanbaru

Akan tetapi kenyamanan pedagang tidak berlangsung,setelah disperindag mengeluarkan surat perintah tugas kepada yayasan waris karya mandiri tanggal (22 juni 2021) No:090/DPP/4.3/133.untuk melakukan pungutan parkir dipasar baru panam kenyamanan pedagang sirna,

SPT tersebut diduga di salah gunakan dengan menambah kewajiban pedagang wajib membayar uang keamanan/security Rp 2.000 dan uang sampah Rp.3.000.

Pedagang tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib,lantaran mereka mengaku dapat perintah dari pemkot pekanbaru sambil menunjukkan karcis yayasan waris karya Mandiri yang dicetak sendiri,didalam karcis tersebut dituliskan Wajib retribusi Rp 2.000,dan wajib retribusi Rp 3.000 berdasarkan perintah tugas No:090/DPP/4.3/133.”ujar pedagang kemaren

Adapun SPT yang dikeluarkan kepada yayasan sebagai berikut:

1.Melakukan Pemungutan bea parkir diarea Pasar wilayah Simpang Baru Panam
2 Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pemungutan bea parkir di Pasar tersebut
3.Melakukan Setoran ke Kas Daerah melalui bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru
3.Surat Tugas tersebut berlaku mulai ditetapkan sampai 1 (satu) tahun dan dievaluasi apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan yang berlaku demikian surat tugas yang dikeluarkan disperindag

Untuk diketahui,disperindag hanya memberikan tugas kepada yayasan waris karya mandiri hanya untuk mengelola parkir didaerah kawasan pasar baru panam,dan tidak ada didalam SPT tersebut pungutan lainnya

Lepas dari mulut harimau,masuk ke mulut buaya,layaknya pepatah inilah yang dialami pedagang pasar baru panam kelurahan tuah karya kecamatan tuah madani kota pekanbaru

Terkait pungutan uang keamanan /security yang dikutip yayasan karya waris mandiri,(ka disperindag) kota pekanbaru Drs Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan

“Tolong buat laporan secara tertulis terkait karcis tersebut Kami (disperindag red) tidak pernah mengeluarkan SPT (Surat perintah Tugas) untuk memungut uang Keamanan/security itu”tulis ingot kepada salah seorang pedagang pasar panam melalui pesan whatsapp kemaren.

“Jka situasi ini dibiarkan berlarut larut,akan buruk nama pemerintah kota Pekanbaru,dan tidak tertutup kemungkinan suatu saat nanti mereka akan mengakui sebagai pemilik pasar tersebut.maka dari itu pedagang meminta Pj Walikota pekanbaru Muflihun agar tidak memperpanjang masa berlakunya SPT yang dikeluarkan disperindag tanggal (22 juni 2021)

Meskipun SPT yayasan tersebut masa berlakunya sudah berakhir,kata Pedagang berinisial Rb,mereka terus minta uang ronda, namun sayangnya barang pedagang sering juga hilang pada malam hari di pasar ini,”keluh pedagang senen( 27/6)

Pedagang juga merasa terpaksa membayar uang kebersihan Rp 3.000 kepada pihak Yayasan,lantaran sampah setiap hari masih menumpuk di halaman Pasar tersebut dengan bau yang sangat menyengat. “Pedagang lainnya juga mengatakan,bahwa setiap hari 2 (dua) kali ditagih pungutan oleh orang-orang yang mengaku dari yayasan

“Kalau dihitung setiap harinya pedagang membayar Rp 7.000.diantaranya:
uang keamanan Rp 2000.uang sampah Rp 3000,uang keamanan dan uang sampah dipungut yayasan karcis dicetaknya sendiri, sedangkan disperindag mengutip Rp 2000 dengan menggunakan karcis retribusi yang sah dari pemkot pekanbaru.

“Sedangkan pihak Yayasan Waris Karya Mandiri setiap harinya mengutip Rp 5.000. diperkirakan Ada sekitar 200 orang pedagang yang selalu dimintai pungutan setiap hari, jika hari selasa,diperkirakan mencapai 400 orang pedagang yang berjualan dipasar tersebut,bisa kita bayangkan berapa nominal dugaan pungli yang mereka Raup ?

Sedangkan Persoalan pasar baru panam saat ini Pemerintah Kota pekanbaru saat ini sedang digugat, perkaranya sedang bergulir di pengadilan negeri pekanbaru dengan pengugat HJ.YUNIMARTATI istri (Almarhum) Yasman bersama 10 orang ahli warisnya melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sesuai gugatan perdata Nomor 150:Pdt/.G/2022.tergugatnya Adalah

1.) Agus Salim
2.) Hj Yurni
3.) Desi Ratnasari
4.)pemko pekanbaru,
5.) badan pertanahan ( BPN) kota pekanbaru
6.)Notaris Bakti Asih Durin.

Informasi yang diperoleh awak media, yayasan karya waris mandiri ini didirikan Tanggal 03 Desember 2020,salah satu penasehatnya adalah Eks Walikota pekanbaru,Firdaus

konon kabarnya yayasan ini awalnya dibentuk lantaran anak pendiri pasar baru panam mendatangi walikota pekanbaru Firdaus ST MT

Seperti yang dilansir beritanya di media online Kamis,19 November 2020 dengan judul

“Keluarga Pendiri Pasar Baru Panam Datangi Wali Kota Pekanbaru Terkait Terjadinya Pungli”

“Jadi,yang datang kemarin merupakan putra-putri pendiri pasar itu.Mereka datang membawa dokumen bahwa mereka merupakan anak keturunan dari pendiri pasar.Jadi kalau memang ada bagian atau pungutan,mereka menegaska,merekalah yang pantas diberi,bukan oknum saat ini yang tidak ada hubungan keluarga dengan pendiri pasar,”ujar walikota pekanbaru

Keluarga pendiri pasar itu datang memberi ketegasan dan siap membantu Pemko dalam mengelola pasar sehingga dapat memberikan kemaslahatan kepada umat. Dari bukti dokumentasi yang diperlihatkan keluarga pendiri pasar.

Jika benar mereka anak pendiri Pasar,atau ahli warisnya,mengapa mereka diam saja disaat pemko pekanbaru digugat ahli waris almarhum Yasman? diduga mereka mengaku saja untuk mempengaruhi atau (membohongi) walikota pekanbaru firdaus ST MT.”ungkap warga panam yang tau asal usul pasar baru panam tersebut.hingga berita ini dilansir,pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi/hubungi (kumbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *