Bidikhukum.com, Solok – Diduga kasus korupsi yang masih merajalela di Kab. Solok. conon kabarnya sudsh menjadi temuan Inspektorat
Hal ini sudah menjadi cacatan pihak inspektorat, salah satu di Nagari Sungai Abu APBNag Ta. 2018 s/d 2019 belum di bayarkan atau di kembalikan ke kas negara.
Lambannya penanganan tipikor ini, sangat aneh temuan ini sudah dalam temuan inspektorat belum juga ada tindakan tegas dari aparatur negara
Dugaan korupsi dana Desa di 2 wilayah Nagari di kabupaten Solok yang Sampai saat ini belum diserahkan laporan hasil peneriksaannya ( LHP) ke penegak hukum.
Masing-masing nagari tersebut menjadi temuan inspektorat Kab. Solok Nagari sungai abu kecamatan Hiliran gumanti, Nagari Kampung Batu Kec. Danau Kembar Kabupaten Solok
Temuan di Nagari Sungai Abu sejak tahun 2018 s/d 2019 belum ada penyelesaiannya, Nagari Kampung Batu Dalam juga menjadi sorotan dan dugaannnya menjadi temuan inspektorat belanja 2021
Potensi kerugian negara dari dua temuan ini, yakni sungai abu LHP pertama senilai Rp. 400 juta, yang ke dua bekisar Rp. 300 juta jumlah kerugian Rp. 700.000.000.
Nagari Kampung Batu Dalam, dalam dugaan temuannya senilai Rp. 600 juta belanja Alokasi Dana Desa ( ADD) tahun 2021
Sudah bertahun tahun kasus ini belum juga di serah kan ke penegak hukum, bahkan terkesan jalan di tempat
Ada salah satu warga setempat mengatakan kepada awak media ini yang tidak mau namanya disebutkan. bahwa temuan yang di peroleh inspektorat kuat dugaannya benar bahwa ada kegiatan tahun kemarin di nagari Kampung Batu Dalam di duga tidak selesai memakai dana ADD
Sedangkan Bupati Kab. Solok Epyardi Asda sudah memberi peringatan keras kepada jajarannya agar tidak main-main dengan uang negara, kalau ada kasus korupsi di Kab. Solok “ngak perlu lapor Bupati lansung saja ke penegak hukum,dengan fakta yang akurat” begitu la ketegasan Bupati.
Namun sampai sekarang belum ada penanganan kasus dugaan korupsi tersebut di Kab. Solok belum tersentuh hukum.
awak media ini
mencoba konfirmasi sekretaris inspektorat Deri via WhatsApp nya tidak merespon bahkan terkesan bungkam.
Kabarnya Aparat Penegak Hukum (APH), juga sudah mencoba mempertanyakan hasil temuan tersebut kepada inspektorat dalam dugaan tipikor, namun Inspektorat sampai saat ini belum juga menyerahkan, bahan hasil temuan LHPnya
Sangat disayangkan kalau penegak hukum di abaikan, oleh oknum inspektorat yang kurang kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum.
Kasus korupsi seperti ini dibiarkan begitu saja bahkan sampai ratusan juta rupiah uang negara belum di selesaikan kepada Negara.
Ditempat terpisah media ini meminta tanggapan aktivis LSM BIDIK RI ( Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonedia) Fajriansyah, SH Mengatakan penegak hukum agar segera mengambil alih kasus dugaan tipikor ini, agar dapat memutus mata rantai Korupsi
Bahwa semua sudah jelas dalam UU Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Definisi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ucap fajri, bahwa penyelenggara negara memperkaya diri atau orang lain atau menyalahgunakan wewenang dan jabatannya maka sudah masuk kategori korupsi
Gusruzal.86